Senin, 28 Maret 2016

E-Goverment


E-GOVERNMENT
   A.  Pengertian e-Government
 Hasil gambar untuk E GOVERNMENT
E-Government merupakan kependekan dari elektronik pemerintah. E-Governtment biasa dikenal e-gov, pemerintah digital, online pemerintah atau pemerintah transformasi.
E-Government adalah Suatu upaya untuk mengembangkan penyelenggaraan kepemerintahan yang berbasis elektronik. Suatu penataan system manajemen dan proses kerja di lingkungan pemerintah dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Atau E-Goverment adalah penggunaan teknologi informasi oleh pemerintah untuk memberikan informasi dan pelayanan bagi warganya, urusan bisnis, serta hal-hal lain yang berkenaan dengan pemerintahan. e-Government dapat diaplikasikan pada legislatif, yudikatif, atau administrasi publik, untuk meningkatkan efisiensi internal, menyampaikan pelayanan publik, atau proses kepemerintahan yang demokratis.

   B.  Jenis atau Model dari e- Government
 Hasil gambar untuk jenis jenis E GOVERNMENT
1.     Government to Citizen (G2C)
Merupakan aplikasi e-Government yang paling umum, yaitu dimana pemerintah membangun dan menerapkan berbagai portofolio teknologi informasi dengan tujuan utama untuk memperbaiki hubungan interaksi dengan masyarakat (rakyat). Dengan kata lain, tujuan utama dari dibangunnya aplikasi e-Government bertipe G-to-C adalah untuk mendekatkan pemerintah dengan rakyatnya melalui kanal-kanal akses yang beragam agar masyarakat dapat dengan mudah menjangkau pemerintahnya untuk pemenuhan berbagai kebutuhan pelayanan sehari-hari, atau merupakan suatu teknologi informasi yang mempunyai tujuan untuk memperbaiki hubungan interaksi antara pemerintah dengan masyarakat dan juga untuk mempermudah masyarakat dalam mencari berbagai informasi tentang pemerintahan. Misal contoh seperti : www.jabarprov.go.id, dan lain-lain. Atau informasi menganai pajak online, layanan jaminan sosial, mencari lowongan pekerjaan, dan sebagainya.

2.    Government to Business (G2B)  
Salah satu tugas utama dari sebuah pemerintahan adalah membentuk sebuah lingkungan bisnis yang kondusif agar roda perekenomian sebuah negara dapat berjalan sebagaimana mestinya. Dalam melakukan aktivitas sehari-harinya, entiti bisnis semacam perusahaan swasta membutuhkan banyak sekali data dan informasi yang dimiliki oleh pemerintah. Disamping itu, yang bersangkutan juga harus berinteraksi dengan berbagai lembaga kenegaraan karena berkaitan dengan hak dan kewajiban organisasinya sebagai sebuah entiti berorientasi profit. Diperlukannya relasi yang baik antara pemerintah dengan kalangan bisnis tidak saja bertujuan untuk memperlancar para praktisi bisnis dalam menjalankan roda perusahaannya, namun lebih jauh lagi banyak hal yang dapat menguntungkan pemerintah jika terjadi relasi interaksi yang baik dan efektif dengan industri swasta. Jadi Intinya Pengertian dari G2B adalah suatu tipe hubungan pemerintah dengan bisnis. Karena sangat dibutuhkan relasi yang sangat baik, antara pemerintah dengan kalangan bisnis. Tujuannya demi kemudahan berbisnis masyarakat kalangan pembisnis.
Contohnya seperti : www.indotender.com, dan sebagainya. Atau informasi menganai pajak perseroan, peraturan pemerintah (hukum bisnis), pendaftaran perusahaan, peluang usaha atau bisnis, dan sebagainya.

3.    Government to Government (G2G)
Merupakan  suatu Web pemerintah yang dibuat, bertujuan untuk memenuhi berbagai macam informasi yang dibutuhkan antara pemerintahan yang satu dengan pemerintahan yang lainnya, dengan tujuan yaitu untuk memperlancar & mempermudah kerjasama antara pemerintahan – pemerintahan yang bersangkutan. Misal contohnya: www.embassyofindonesia.org dan lain sebagainya. Atau informasi menganai  blogging untuk kalangan legislative,  konsultasi secara online, pelayanan kepada masyarakat secara terpadu, pendidikan secara online, dan sebagainya.
Di era globalisasi ini terlihat jelas adanya kebutuhan bagi negara-negara untuk saling berkomunikasi secara lebih intens dari hari ke hari. Kebutuhan untuk berinteraksi antar satu pemerintah dengan pemerintah setiap harinya tidak hanya berkisar pada hal-hal yang berbau diplomasi semata, namun lebih jauh lagi untuk memperlancar kerjasama antar negara dan kerjasama antar entiti-entiti negara (masyarakat, industri, perusahaan, dan lain-lain) dalam melakukan hal-hal yang berkaitan dengan administrasi perdagangan, proses-proses politik, mekanisme hubungan sosial dan budaya, dan lain sebagainya. Berbagai penerapan e-Government bertipe G-to-G ini yang telah dikenal luas antara lain: Hubungan administrasi antara kantor-kantor pemerintah setempat dengan sejumlah kedutaan-kedutaan besar atau konsulat jenderal untuk membantu penyediaan data dan informasi akurat yang dibutuhkan oleh para warga negara asing yang sedang berada di tanah air.

4.    Government to Employees (G2E)
Merupakan suatu tipe hubungan yang ditujukan untuk para pegawai pemerintahan atau pegawai negeri untuk neningkatkan kinerja dan juga untuk kesejahteraan para pegawai yang bekerja dislahsatu institusi pemerintah. Misalkan contohnya: www.sdm.depkeu.go.id dan lain-lain.
      Pada akhirnya, aplikasi e-Government juga diperuntukkan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan para pegawai negeri atau karyawan pemerintahan yang bekerja di sejumlah institusi sebagai pelayan masyarakat. Contoh aplikasinya adalah:
ü  Sistem pengembangan karir pegawai pemerintah yang selain bertujuan untuk meyakinkan adanya perbaikan kualitas sumber daya manusia, diperlukan juga sebagai penunjang proses mutasi, rotasi, demosi, dan promosi seluruh karyawan pemerintahan;
ü   Sistem asuransi kesehatan dan pendidikan bagi para pegawai pemerintahan yang telah terintegrasi dengan lembaga-lembaga kesehatan (rumah sakit, poliklinik, apotik, dan lain sebagainya) dan institusi-institusi pendidikan (sekolah, perguruan tinggi, kejuruan, dan lain-lain) untuk menjamin tingkat kesejahteraan karyawan beserta keluarganya

   C.  Manfaat E-Government
E-Government memberikan banyak manfaat, di antaranya:
1)    Pelayanan jasa yang lebih baik kepada masyarakat. Informasi disediakan 24 jam sehari, 7 hari dalam seminggu tanpa harus menunggu dibukanya Kantor. Informasi dapat dicari dari kantor, rumah tanpa harus secara fisik datang ke kantor pemerintahan selama terdapat jaringan internet.
2)   Peningkatan hubungan antara pernerintah, pelaku bisnis, dan masyarakat umum. Adanya keterbukaan (transparansi) diharapkan dapat merubah hubungan antara berbagai pihak menjadi lebih baik, karena keterbukaan ini diharapkan dapat menghilangkan adanya rasa kecurigaan dan kekesalan dari semua pihak terhadap pemerintahan.
3)   Pemberdayaan masyarakat melalui informasi yang mudah diperoleh. Contohnya data tentang sekolah dapat ditampilkan secara on-line dan digunakan oleh orang tua sebagai referensi untuk memilih sekolah anaknya.
4)   Pelaksanaan pernerintahan yang lebih efisien. Contoh: koordinasi dapat dilakukan melalui e-mail atau bahkan tele-conference (video conferencing).

·      Guna E-Government Bagi Pemerintah:
1)   Pembuatan surat-surat dan dokumen penting akan lebih mudah dan cepat.
2)  Pencatatan kompetensi penduduk.
3)  Pelaksanaan pemerintahan yang lebih efisien.
4)  Pelacakan data dan informasi seseorang.

·      Guna E-Government Bagi Masyarakat:
1)  Masyarakat akan mendapatkan pelayanan yang lebih baik dengan penyediaan informasi selarna 24 jam
2)  Adanya keterbukaan antara pernerintah terhadap masyarakat, sehingga timbul kepercayaan terhadap pemerintah.
3)  Pernberdayaan masyarakat melalui informasi yang mudah diperoleh.
4)  Adanya informasi tentang lowongan pekerjaan di perusahaan-perusahaan yang memberikan kemudahan bagi para pencari kerja.
5)  Masyarakat juga dapat memberikan informasi tentang pengaduan atau keluhan terhadap kondisi lingkungannya.

·      Pengembangan E-Government
Dengan adanya E-Government, teknologi informasi dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin penggunaannya dalam system manajemen maupun proses kerjanya. Pemanfaatan teknologi informasi tersebut mencakup dari pengertian teknologi informasi tersebut dan pemanfaatan dalam rangka meningkatkan kemudahan pelayanan masyarakat.

·      Hal-hal yang Perlu Diingat dalam Penerapan E-Government:
1)  Komitmen dan kesiapan dari pihak pemerintah daerah itu sendiri dalam membangun dan melaksanakan system E-Government, serta membutuhkan dukungan dari pihak yang terkait.
2)  Tekad dan kemauan dari pihak Pemda beserta seluruh jajarannya untuk memperbaiki system administrasi (manual) yang ada saat ini.
3)  Keterbukaan dari pihak Pemda dan seluruh jajarannya untuk menerima dan mempelajari kemajuan teknologi guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja di lingkungannya masing-masing.

·      Hambatan dalam Mengimplementasikan E-Government
1)  Kultur berbagi belum ada. Kultur berbagi (sharring) informasi dan mempermudah urusan belum merasuk di Indonesia.
2)  Kultur mendokumentasi belum lazim. Yaitu kurangnya kebiasaan mendokumentasikan sesuatu. Padahal kemampuan mendokumentasikan ini menjadi bagian dari ISO 9000 dan juga menjadi bagian dari Standar Software Engineering.
3)  Langkanya Sumber Daya Manusia yang handal. Pemerintah umumnya jarang yang memiliki SDM yang handal di bidang teknologi informasi. SDM yang handal ini biasanya ada di lingkungan bisnis atau industri.
4)   Infrastruktur yang belum memadai dan mahal. Di beberapa daerah di Indonesia, masih belum tersedia saluran telepon atau bahkan aliran listrik dan pemerintah juga belum menyediakan pendanaan (budget) untuk keperluan ini.
5)  Tempat akses yang terbatas. Di Indonesia, hal ini dapat dilakukan di Kantor pos, Kantor Pemerintahan, atau tempat-tempat umum lainnya.
Membuat e-government bukanlah suatu investasi yang murah untuk jangka pendek. Namun untuk jangka panjang sistem ini mampu meningkatkan efisiensi dan efektifitas suatu institusi pemerintah. Pembuatan situs e-government harus melalui beberapa tahapan. Tahapan pertama adalah penelitian mengenai masalah yang hendak dipecahkan, kemudian segala informasi mengenai masalah tersebut dikumpulkan. Setelah informasi tersebut telah lengkap dan dapat dipastikan akurat, barulah dipertimbangkan kebijakan politiknya, aturan-aturannya dan bagaimana nantinya masyarakat serta pemerintah menggunakan situs tersebut. Setelah segalanya lengkap, barulah dibuat situs e-government. Pemerintah harus memperhatikan layanan mana yang dimaksimalkan dan layanan mana yang tidak perlu, dengan demikian, situs tersebut menjadi lebih efisien.
   D.  Implementasi E-Government di Indonesia
E-Government merupakan penggunaan teknologi informasi oleh badan pemerintahan untuk menjalankan kegiatan pemerintahan. E-Government diterapkan di Indonesia untuk menunjang kinerja dalam sebuah pemerintahan, dan dalam menjalankan E-Government memiliki sebuah kendala dalam pengembangannya agar dapat membuat E-government lebih efisien dan efektif untuk kalangan pemerintahan. Cangkupan E-Government sendiri bukan hanya untuk kepentingan instansi pemerintahan namun juga merupakan kebutuhan masyarakat yang ingin mendapatkan informasi yang dibutuhkan masyarakat luas.
E-Government  di Indonesia mulai dilirik sejak tahun 2001 yaitu sejak munculnya Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2001 tgl. 24 April 2001 tentang Telematika (Telekomunikasi, Media dan Informatika) yang menyatakan bahwa aparat pemerintah harus menggunakan teknologi telematika untuk mendukung good governance dan mempercepat proses demokrasi. Namun dalam perjalanannya inisiatif pemerintah pusat ini tidak mendapat dukungan serta respon dari segenap pemangku kepentingan pemerintah yaitu ditandai dengan pemanfaatan teknologi informasi yang belum maksimal. E-Government di Indonesia sendiri di harapkan dapat meningkatkan efisiensi, kenyamanan, seerta aksesibilitas yang lebih baik untuk pelayanan publik .Oleh karena itu sebuah evaluasi E-government di butuhkan agar dapat menilai perkembangan yang terjadi dalam pelaksanaan E-Government di Indonesia.
E-Gov di Indonesia mulai dilirik sejak tahun 2001 yaitu sejak munculnya Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2001 tgl. 24 April 2001 tentang Telematika (Telekomunikasi, Media dan Informatika) yang menyatakan bahwa aparat pemerintah harus menggunakan teknologi telematika untuk mendukung good governance dan mempercepat proses demokrasi. Namun dalam perjalanannya inisiatif pemerintah pusat ini tidak mendapat dukungan serta respon dari segenap pemangku kepentingan pemerintah yaitu ditandai dengan pemanfaatan teknologi informasi yang belum maksimal.
Penerapan E – Government di Indonesia sendiri memiliki hambatan atau kendala sehingga membuat E – Government di Indonesia dapat mengalami kegagalan dalam implementasinya. Hal ini dapat merugikan pemerintah sendiri dan masyarakat karena selain mengeluarkan biaya yang besar dan waktu yang cukup lama namun belum dapat memberikan pelayanan dalam E-Government secara maksimal.
Faktor – faktor yang mempengaruhi kegagalan dalam implementasi E – Government perlu di ketahui agar ditemukan solusi untuk membuat semua proses pemerintahan menjadi terkomputerisasi. Oleh karena itu sebuah evaluasi dalam penerapan
E-Government sangat di perlukan untuk mengetahui masalah dan solusi itu sendiri agar dapat membuat E-Government yang ada di Indonesia dapat melayani masyarakat luas secara efektif dan efisien.

·         Contoh E-Government lainnya yang sudah di terapkan di indonesia, antara lain:
1)    e-KTP


e-KTP adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional. Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup.Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk).
Penggunaan sidik jari e-KTP lebih canggih dari yang selama ini telah diterapkan untuk SIM (Surat Izin Mengemudi). Sidik jari tidak sekedar dicetak dalam bentuk gambar (format jpeg) seperti di SIM, tetapi juga dapat dikenali melalui chip yang terpasang di kartu. Data yang disimpan di kartu tersebut telah dienkripsi dengan algoritma kriptografi tertentu. Proses pengambilan sidik jari dari penduduk sampai dapat dikenali dari chip kartu adalah sebagai berikut:
Sidik jari yang direkam dari setiap wajib KTP adalah seluruh jari (berjumlah sepuluh), tetapi yang dimasukkan datanya dalam chip hanya dua jari, yaitu jempol dan telunjuk kanan. Sidik jari dipilih sebagai autentikasi untuk e-KTP karena alasan berikut:
a.     Biaya paling murah, lebih ekonomis daripada biometrik yang lain.
b.     Bentuk dapat dijaga tidak berubah karena gurat-gurat sidik jari akan kembali ke bentuk semula walaupun kulit tergores.
c.    Unik, tidak ada kemungkinan sama walaupun orang kembar.

·         Selain tujuan yang hendak dicapai, manfaat e-KTP diharapkan dapat dirasakan sebagai berikut:
a.     Identitas jati diri tunggal
b.    Tidak dapat dipalsukan
c.    Tidak dapat digandakan
d.    Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam pemilu atau pilkada

·         Kekurangan dan Kelebihan implementasi kebijakan e-KTP di Indonesia
Disetiap implementasi sebuah kebijakan pasti memiliki kekurangan serta kelebihan, kebijakan e-KTP ini pun memiliki hal tersebut. Banyak hal yang perlu dibenahani dalam kebijakan e-KTP ini, khusunya soal sosialisasi yang masih belum terjangkau luas ke daerah-daerah pelosok. Ini merupkan sebuah tugas yang harus dijalankan pemerintah jika penerapan e-KTP ini berjalan secara efektif sesuai target yang telah dibuat menurut UU RI No.23 Tahun 2006 dan PERPRES RI No. 26 Tahun 2009 untuk akhir tahun 2011 lalu. Disisi lain, kebijakan e-KTP ini memiliki kelebihan dalam implementasinya, yaitu tentu kebijakan ini dibuat agar berguna bagi masyarakat Indonesia untuk mencegah dan menutup peluang adanya KTP ganda dan KTP palsu sehingga memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat, untuk mendukung terwujudnya database kependudukan yang akurat, khususnya yang berkaitan dengan data penduduk wajib KTP yang identik dengan data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4), sehingga DPT Pemilu yang selama ini sering bermasalah tidak akan terjadi lagi, sehingga semua WNI yang berhak memilih terjamin hak pilihnya, dapat mendukung peningkatan keamanan negara sebagai dampak positif dari tertutupnya peluang KTP ganda dan KTP palsu, dimana selama ini para pelaku kriminal termasuk teroris selalu menggunakan KTP ganda dan KTP palsu.
2)   Web Portal Negara kita Negara Kesatuan Republik Indonesia


3)   Kabupaten Sragen mengembangkan “One Stop Service (OSS)”
OSS Center adalah sebuah institusi yang memberikan dukungan pengembangan satuan kerja layanan perijinan terpadu atau lebih dikenal dengan istilah One Stop Services disingkat OSS (lihat About OSS). OSS Center mendukung terwujudnya inovasi layanan perijinan terpadu d idaerah yang pada kenyataannya masih memiliki keterbatasan untuk dari tingginya kompetisi bisnis di tingkat lokal dan nasional, keberadaan OSS Center akan memiliki korelasi positif terhadap perbaikan pelayanan publik pemerintah terhadap investor (baik PMA maupun PMDN) dan pebisnis lokal. Dengan terbentuknya OSS Center di tingkat nasional dan regional (propinsi), diharapkan akan memiliki andil dalam perbaikan iklim investasi dan kualitas pelayanan perijinan di Indonesia. OSS Center akan memberikan pendampingan pada OSS bagi daerah-daerah yang membutuhkan melalui penguatan sistem dan informasi, menganalisa kebutuhan dan melakukan asistensi di tiap level kebijakan pemerintah, mengidentifikasi kelebihan dan kekurangan dari satuan kerja pelayanan perijinan usaha dan investasi, serta bentuk-bentuk asistensi lainnya. Selain itu, dengan keberadaan OSS Center ini diharapkan akan membentuk jaringan data dan informasi yang luas antar stakeholder dalam ranah investasi nasional dan lokal.

Terbentuknya OSS Center ini ternyata sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 3 tahun 2006 tentang Paket Kebijakan Investasi dimana dalamkebijakan tersebut dituangkan berbagai hal yang harus diatur kembali agar iklim investasi di Indonesia dapat tumbuh dan bersaing di skala internasional. Dengan dukungan dukungan luas dari jaringan Forum Daerah (Forda UKM), lembaga-lembaga yang concern pada pengembangan usaha dan investasi baik pemerintah maupun non pemerintah, sektor swasta serta keterlibatan media cetak dan elektronik, OSS Center diharapkan mampu menjadi motivator terciptanya perbaikan kualitas layanan perijinan usaha dan investasi di Indonesia. Sedangkan manfaat nyata dari OSS ini adalah: OSS diharapkan mampu melayani seluruh perijinan yang dibutuhkan oleh investor dan dunia usaha di daerah masing-masing, mulai dari ijin mendirikan bangunan (IMB), ijin gangguan (HO), ijin usaha (SIUP, TDP, TDI, IUT, IUI, TDG, dll) atau ijin per sektor seperti ijin usaha restora, ijin pendirian salon dan OSS Center akan memberikan berbagai informasi dan pelatihan tentang sistem, metode, dan cara untuk mengembangkan layanan perijinan dan investasi di Indonesia yang dapat diakses secara langsung di kantor OSS Center atau melalui telepon, email, dan website (www.oss-center.net). OSS Center juga akan menghubungkan pemerintah kota/kabupaten dan OSS di seluruh Indonesia dengan lembaga pendamping atau lembaga-lembaga lain yang dapat memberikan bantuan teknis untuk pengembangan OSS.

4)   Pemerintah Surabaya menerapkan e-procurement
Dengan adanya e-procurement yang dikembangkan pemerintah Surabaya http://www.surabaya-eproc.or.id maka masyarakat Surabaya bisa lebih mudah untuk mengetahui projek yang sedang ada dan mereka bisa lebih mudah untuk mengetahui projek yang sedang ada dan mereka bisa lebih mudah  untuk ikut didalam lelang tender projek tersebut.

5)   Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) 
BPPT termasuk salah satu bagian pemerintahan yang telah mengembangkan sebuah sistem TEWS yang sering disebut dengan Tsunami Early Warning System. Sistem ini digunakan sebagai pemberi sinyal ke pusat yang menandakan kemungkinan ada tsunami. Dan jika sistem dipusat menerima sinyal dari satelit bahwa disuatu tempat akan terjadi tsunami, maka sistem control room akan menentukan sirene mana yang akan dibunyikan, dan akan mengirim sms secara langsung kepada orang-orang yang berwewenang didaerah dimana kemungkinan tsunami itu akan terjadi, supaya bisa diinformasikan kemasyarakat. Sistem TEWS ini, menggunakan sistem jaringan yang sangat kompleks, dan setiap peralatan yang digunakan telah menggunakan Internet Protocol (IP) yang spesifik. Misalnya, Sirene, Sensor dan beberapa tools lainnya. Selain contoh-contoh yang diatas, masih banyak daerah-daerah atau departemen atau lembaga pemerintahan yang lain yang telah mengembangkan e-government misalnya dibagian e-learning, e-registration, samsat dan lain sebagainya.

   E.  Hambatan Pendayagunaan E-Government
E-Government telah dimanfaatkan di organisasi swasta dan telah dapat dirasakan manfaatnya secara luas. Implementasi e-Government sebaiknya dilakukan oleh institusi pemerintah khususnya Pemerintah Daerah untuk mendukung perwujudan pemerintahan yang baik (good governance). Implementasi e-Government sangat diinginkan dalam pemerintahan di Indonesia, namun banyak tantangan maupun hambatan dalam implementasinya.
Menurut Rahardjo (2001), ada beberapa hambatan dalam implementasi e-Government di Indonesia antara lain :
a.    Kultur berbagi (sharing) belum ada. Kultur berbagi (sharing) informasi dan mempermudah urusan belum membudaya di Indonesia.
b.    Kultur mendokumentasi belum lazim. Salah satu kesulitan besar yang kita hadapi adalah kurangnya kebiasaan mendokumentasikan apa saja.
c.    Langkanya SDM yang handal. Teknologi informasi merupakan sebuah bidang yang baru. Pemerintah umumnya kurang memiliki SDM yang handal di bidang TI. Sedangkan SDM yang handal ini sebagian besar ada di lingkungan industri/bisnis.
d.    Infrastruktur yang belum memadai dan mahal. Infrastruktur telekomunikasi di Indonesia belum tersebar secara merata. Terdapat di berbagai daerah masih belum tersedia saluran telepon atau bahkan aliran listrik, kalaupun ada harganya masih relatif mahal.
e.    Tempat akses yang terbatas. Jumlah tempat akses informasi masih sangat terbatas.
Disamping hambatan di atas, terdapat pemahaman yang kurang dari pihak Pemerintah Daerah mengenai esensi dan tujuan penerapan e-Government ini. Selain pendapat bahwa konsep e-Government ini sangat menguntungkan dan dapat mempermudah proses layanan pemerintah ke masyarakat, namun di sisi lain masih ada yang berpendapat dan menyatakan keraguannya terhadap pendayagunaan e Government. Pemerintah hanya menganggap konsep e-Government hanyalah semata-mata otomatisasi sistem, sehingga tidak mengubah cara kerja pemerintah/birokrasi. Oleh karena itu esensi dari tujuan penerapan konsep e-Government tidak akan tercapai (sumber dari: http://www. komunikasipublik.multiply.com, 2009).
TI sebagai sarana yang digunakan untuk implementasi e-Government dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia mempunyai berbagai :
-        efisiensi dan produktivitas dalam pembelanjaan TI,
-        kurang jelasnya investasi TI,
-        kurangnya koordinasi proyek TI, sehingga terjadi tumpang tindih dan  tingkat integrasi rendah,
-        hambatan dalam pengelolaan administrasi TI. Masalah lain adalah masalah kearsipan, dimana agar penerapan e-Government dapat efektif dan efisien serta transparan, maka masalah pendokumentasian harus diperbaiki, karena diperlukan satu data-base yang tersentral misalnya pembuatan KTP maka diperlukan identitas setiap warga negara (Soedjito (2005)).Disamping masalah-masalah tersebut di atas, masalah infrastruktur belum memadai termasuk kurangnya tempat akses informasi merupakan tantangan dalam penerapan e-Government.

   F.  Implementasi E-Government di Jawa Barat
Provinsi Jawa Barat sudah menerapkan e - government dan memiliki website tersendiri yaitu jabarprov.go.id. Hingga saat ini website e - government Jawa Barat masih terlihat aktual dan up to date. Terdapat 4 dimensi utama dalam implementasi e - government yaitu dimensi kebijakan, perencanaan, aplikasi, infrastruktur dan kelembagaan.
a)     Kebijakan
Dari segi kebijakan pada website Provinsi Jawa Barat yaitu jabarprov.go.id menuangkannya dalam visi dan misi serta program kerja Program kerja yang tercantum pada website ialah RPJMD, RPJPD, dan RKPD. Kemudian melalui banyak berita mengenai kebijakan -  kebijakan yang telah maupun yang akan dilakukan oleh pemerintah Provinsi Jawa Barat. Meskipun itu hanya sekedar berita dan tidak selalu memberi tau keterangan lebih lanjut mengenai kebijakan - kebijakan tersebut.
b)     Perencanaan
Perencanaan disini pun tidak jauh berbeda dengan kebijakan yaitu tercantum dalam berita berita yang terdapat pada website e - government. Selain itu perencanaan tersebut juga diperlukan dalam pelaksanaan e - government itu sendiri, membuat rencana tentang unit satuan kerja yang bertugas dalam menangani e - government Provinsi Jawa Barat dan bertanggung jawab penuh atas itu.
c)     Aplikasi
Pada website jabarprov.go.id dicantumkan pada bagian layanan aplikasi untuk info lelang, bursa kerja, pajak kendaraan, perizinan, dan link terkait.
d)     Kelembagaan
Sejauh ini pada website jabarprov.go.id tidak mencantumkan atau menjelaskan mengenai latar belakang maupun profil unit kerja yang menangani e - gov nya saat ini.

Dilihat secara visual website jabarprov.go.id memiliki tampilan layout yang bagus dan cukup menarik. Simple dan mudah saat digunakan. Selain itu website juga terlihat sering di update atau dipaharui kontennya. Namun sayangnya dalam kategori aplikasi untuk pelayanan, website ini hanya memiliki sedikit pilihan kategori layanan pemerintah dan kurang lengkap.
Penerapan e - gov di Indonesia sudah berlandaskan dan mengacu pada peraturan - peraturan hukum yang lengkap dan jelas. Namun pada implementasinya pemerintah daerah Jawa Barat hanya melaksanakan e - government sebatas pembuatan dan pengembangan website atau aplikasi saja. Dan merasa sudah selesai setelah segala berita atau aplikasi pelayanan untuk menghubungkan masyarakat dengan pemerintah sudah ada pada website. Memang tampilan website nya sudah bagus dan dibuat mudah bagi masyarakat untuk menggunakannya, tetapi penerapan e - government ini masih sangat kurang sosialisasi. Jadi selama ini tidak banyak masyarakat yang merasakan manfaat kemudahan pelayanan pemerintah dan interaksi melalui e - government ini.

   G.  Implementasi E-Government di Kota Bandung
Sama seperti Jawa Barat, Kota Bandung pun sudah memiliki website resmi yaitu bandung.go.id. Website ini juga terlihat masih cukup aktual /up to date dengan post berita terakhir tanggal 4 maret 2014. Jika dilihat dari aspek kebijakan, perencanaan, aplikasi, dan kelembagaan pada aspek kebijakan dapat dilihat dari Website kota Bandung ini terlihat lebih mengedepankan informasi seputar kota Bandung sendiri dibandingkan mengenai pemerintah kota. Dalam website ini banyak mencantumkan berita – berita dan program serta daerah yang potensial menjadi tempat wisata. Karena itu hal ini dapat dimanfaatkan untuk memperkenalkan kota Bandung melalui website ini untuk menggaet wisatawan.

     Ø  Bandung Commend Centre
Bandung Command Center atau BCC telah diresmikan oleh  walikota Bandung Ridwan kamil pada tanggal 19 January kemarin. Bandung Command Center (BCC) adalah sebuah gagasan dari Wali Kota Bandung Ridwan Kamil sebagai salah satu upaya menjadikan Bandung sebagai kota cerdas dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi . Di samping BCC ini bertujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan,  juga untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang baik.
 

-        Salah satu contoh simple :
Bila terjadi musibah tidak terduga seperti kebakaran maka masyarakat bisa menelpon CS BCC yang kemudian akan diteruskan ke Damkar (pemadam kebakaran) dan juga instansi lain seperti rumah sakit, polsek dan juga polantas sehingga bisa merubah lampu merah di jalan menjadi hijau sehingga area yang dilewati Damkar bisa lebih cepat sampai ke lokasi kejadian, selain itu pada mobil pemadam kebakaran sudah terpasang GPS dan kamera sehingga di command center pun bisa memonitoring, dengan demikian tentu akan Mempermudah pelayanan public dan juga dari sisi manajemen dapat dengan cepat mengambil keputusan. 

Selain itu 150 pelayanan publik di Kota Bandung akan dilakukan secara online Command center ini, akan menjadi pusat data informasi dari seluruh instansi di lingkungan Pemkot Bandung. 
Untuk CCTV rencana awal akan dipasang 80 unit yag kemudian akan dioperasikan 68 unit terlebih dahulu, titik perempatan yang dipasang seperti JL Merdeka, Laswi, Buahbatu, Moh Toha dan lain-lain.
Topologi CCTV itu sendiri dari kamera yang dipasang dilokasi dinyalakan oleh POE Switch yang disambungkan ke command center dengan transmisi Fiber Optic kemudian dikoneksikan ke jaringan local command center lalu dimunculkan gambarnya ke videowall, Videowall / layar utama menggabungkan 24 layar. Masing-masing layar besarnya 40-55inci, gambarannya seperti dibawah ini :

Gambar :Monitor utama BCC

Bandung Command Center (BCC) berada di area kantor walikota bandung / balaikota Jl. Wastukencana No. 2, Bandung - Jawa Barat.

Bentuk BCC mirip sarang lebah dengan desain full technology seperti pada film star trek, belum lagi software yang digunakan seperti yang ada pada film ironman. Di lantai dua ada ruang rapat yang disekat kaca transparan yang nantinya bisa digunakan untuk komunikasi 2 arah baik dari ruang rapat ke petugas operator begitupun sebaliknya.
BCC mempunyai tujuan akhir untuk memberi pelayanan dan pengawasan kepada public, semoga dengan terobosan baru pak ridwan kamil untuk menata kota bandung ini menjadikan kota kembang lebih baik lagi dan bisa membuat warga lebih termotivasi untuk merawat kota tempat tinggalnya.
Command Center adalah sebuah sistem dimana pengawasan kota cukup hanya dengan menatap layar komputer dan pengoperasiannya dilakukan oleh ahli-ahli teknologi komputer, atau sebagai gambaran seperti yang terdapat di film – film Hollywood macam Star Trek . Sementara untuk mengakses info kota, user/masyarakat cukup menggunakan komputer atau gadget yang terintegarsi ke internet.
Dalam Command Center tersebut terdapat banyak aplikasi yang bisa memonitor keadaan Bandung. Di dalamnya ada data cuaca, peta, video feed, special vehicles location, video analisis dan sebagainya. Sebagai penunjang, di 80 titik di Kota Bandung akan dipasang CCTV dan 50 kendaraan akan dipasang GPS. Rekaman-rekaman CCTV tersebut nantinya akan dianalisis lebih detil sehingga timbul notifikasi sesuai kebutuhan.



Fungsi dari Command Center sendiri adalah untuk menyempurnakan pelayanan publik keluar, dan  mempermudah pelayanan kedalam yakni manajemen pengambilan keputusan cepat. Untuk pelayanan publik, seluruh pelayanan publik di kota Bandung dapat diakses dengan mudah dengan teknologi yang canggih. Seperti mengurus KTP, mengecek perizinan, hingga memonitor kemacetan atau banjir bisa dilakukan pengawasan dan penyebaran informasi secara realtime. Command center ini, akan menjadi pusat data informasi dari seluruh instansi di lingkungan Pemkot Bandung.
Sumber Artikel: